By Desa Jembayan Tengah | Published on 29 Jan 2026
Kamis (29/01/2026) Kepala Desa Jembayan Tengah, Masnur,SE, telah menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyerahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat . LKPPD adalah laporan yang memuat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana. Laporan ini diserahkan kepada BPD sebagai bahan evaluasi dan pengawasan . Tujuan Penyerahan LKPPD - Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa - Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa - Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa Batas Waktu Penyerahan LKPPD LKPPD harus diserahkan kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sanksi Bagi Kepala Desa yang Tidak Menyampaikan LKPPD Kepala Desa yang tidak menyampaikan LKPPD dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Penyerahan LKPPD ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.