Penyerahan LKPPD Kepala Desa Kepada BPD: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

By Desa Jembayan Tengah | Published on 29 Jan 2026

Penyerahan LKPPD Kepala Desa Kepada BPD: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

Kamis (29/01/2026) Kepala Desa Jembayan Tengah, Masnur,SE, telah menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyerahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat . LKPPD adalah laporan yang memuat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana. Laporan ini diserahkan kepada BPD sebagai bahan evaluasi dan pengawasan . Tujuan Penyerahan LKPPD - Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa - Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa - Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa Batas Waktu Penyerahan LKPPD LKPPD harus diserahkan kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sanksi Bagi Kepala Desa yang Tidak Menyampaikan LKPPD Kepala Desa yang tidak menyampaikan LKPPD dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Penyerahan LKPPD ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Related Articles

BERKARYA
BERKARYA

Deskripsi BeritaJudul : PELANGI DI KAMPUNG SERAONGDeskripsi...

Read More
BANTUAN BIBIT LOMBOK BAGI DASAWISMA
BANTUAN BIBIT LOMBOK BAGI DASAWISMA

Jum'at 27 Desember 2024, Kepala Desa Jembayan Tengah Masnur,...

Read More
Pelatihan Linmas Desa Jembayan Tengah Tingkatkan Kapasitas Pengamanan Lingkungan
Pelatihan Linmas Desa Jembayan Tengah Tingkatkan Kapasitas Pengamanan Lingkungan

Jembayan Tengah, Loa Kulu — Pemerintah Desa Jembayan Tengah...

Read More