Pemerintah Desa Jembayan Tengah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Tahun 2022β2030 sekaligus Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPKDes) Tahun 2027. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Jembayan Tengah ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Perwakilan kecamatan, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, pendamping desa, serta perwakilan masyarakat dari tiap dusun.
Jembayan Tengah, Juni 2026 – Pemerintah Desa Jembayan Tengah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Tahun 2022–2030 sekaligus Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPKDes) Tahun 2027.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Jembayan Tengah ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Perwakilan kecamatan, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, pendamping desa, serta perwakilan masyarakat dari tiap dusun. Musdes dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan warga.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jembayan Tengah, Masnur, SE, menegaskan bahwa RPJMDes merupakan dokumen penting yang menjadi arah pembangunan desa selama delapan tahun ke depan, sedangkan RPKDes adalah rencana tahunan yang menjadi turunan dari RPJMDes. “Perubahan RPJMDes ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah, sementara RPKDes 2027 disusun agar program pembangunan desa lebih terarah dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Loa Kulu yang turut hadir memberikan apresiasi atas semangat musyawarah yang ditunjukkan masyarakat. “RPJMDes dan RPKDes adalah pedoman strategis bagi desa. Kami berharap melalui Musdes ini, seluruh program pembangunan dapat lebih terarah, berkesinambungan, dan selaras dengan visi pembangunan kecamatan serta kabupaten. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa,” ungkapnya.
Selain itu, Pendamping Desa Kecamatan Loa Kulu juga memberikan arahan teknis terkait penyusunan dokumen RPJMDes dan RPKDes. “Kami siap mendampingi desa dalam proses perencanaan agar sesuai dengan regulasi dan prinsip pembangunan partisipatif. Harapannya, dokumen ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi acuan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Musyawarah berlangsung secara demokratis dengan berbagai usulan yang disampaikan, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, penguatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes.
Ketua BPD Jembayan Tengah menambahkan bahwa hasil Musdes ini akan dituangkan dalam dokumen resmi RPJMDes Perubahan 2022–2030 dan RPKDes Tahun 2027, yang selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.
Musdes ditutup dengan kesepakatan bersama seluruh peserta, yang menandai komitmen Desa Jembayan Tengah untuk melaksanakan pembangunan secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.