Penyerahan LKPPD ini menegaskan komitmen desa terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Kamis (29/01/2026) Kepala Desa Jembayan Tengah, Masnur,SE, telah menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyerahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat .
LKPPD adalah laporan yang memuat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana. Laporan ini diserahkan kepada BPD sebagai bahan evaluasi dan pengawasan .
Tujuan Penyerahan LKPPD
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa
Batas Waktu Penyerahan LKPPD
LKPPD harus diserahkan kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir ¹.
Sanksi Bagi Kepala Desa yang Tidak Menyampaikan LKPPD
Kepala Desa yang tidak menyampaikan LKPPD dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Penyerahan LKPPD ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- 29 Januari 2026: Kepala Desa Jembayan Tengah, Masnur, SE, serahkan **LKPPD** kepada BPD.
- Isi laporan: pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan, pemberdayaan, penanggulangan bencana.
- Tujuan: transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, peningkatan pelayanan publik.
- Batas waktu: maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Sanksi: kepala desa yang tidak menyerahkan LKPPD dapat dikenakan sanksi sesuai aturan.