Logo Desa
DESA JEMBAYAN TENGAH Kabupaten Kutai Kartanegara

Berita

Penyerahan LKPPD Kepala Desa Kepada BPD: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

29 Jan 2026 12:00 4 pembaca
Penyerahan LKPPD Kepala Desa Kepada BPD: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

Penyerahan LKPPD ini menegaskan komitmen desa terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Kamis (29/01/2026) Kepala Desa Jembayan Tengah, Masnur,SE, telah menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyerahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat .


LKPPD adalah laporan yang memuat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana. Laporan ini diserahkan kepada BPD sebagai bahan evaluasi dan pengawasan .


Tujuan Penyerahan LKPPD


- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa

- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa


Batas Waktu Penyerahan LKPPD


LKPPD harus diserahkan kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir ¹.


Sanksi Bagi Kepala Desa yang Tidak Menyampaikan LKPPD


Kepala Desa yang tidak menyampaikan LKPPD dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan .


Penyerahan LKPPD ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

- 29 Januari 2026: Kepala Desa Jembayan Tengah, Masnur, SE, serahkan **LKPPD** kepada BPD.  

- Isi laporan: pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan, pemberdayaan, penanggulangan bencana.  

- Tujuan: transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, peningkatan pelayanan publik.  

- Batas waktu: maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.  

- Sanksi: kepala desa yang tidak menyerahkan LKPPD dapat dikenakan sanksi sesuai aturan.