Pemerintah Desa Jembayan Tengah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Tahun 2022β2030. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Jembayan Tengah ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Perwakilan Kecamatan, Pendamping Desa, Ketua LPM, Ketua Lembaga Adat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, serta perwakilan masyarakat dari tiap dusun. Musdes dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan warga.
Jembayan Tengah, Juni 2026 – Pemerintah Desa Jembayan Tengah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Tahun 2022–2030.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Jembayan Tengah ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Perwakilan Kecamatan, Pendamping Desa, Ketua LPM, Ketua Lembaga Adat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, serta perwakilan masyarakat dari tiap dusun. Musdes dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan warga.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jembayan Tengah, Masnur, SE, menegaskan bahwa RPJMDes merupakan dokumen penting yang menjadi arah pembangunan desa selama delapan tahun ke depan. “Perubahan RPJMDes ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah, sehingga pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Loa Kulu yang turut hadir memberikan apresiasi atas semangat musyawarah yang ditunjukkan masyarakat. “RPJMDes adalah pedoman strategis bagi desa. Kami berharap melalui Musdes ini, seluruh program pembangunan dapat lebih terarah, berkesinambungan, dan selaras dengan visi pembangunan kecamatan serta kabupaten. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa,” ungkapnya.
Selain itu, Pendamping Desa Kecamatan Loa Kulu juga memberikan arahan teknis terkait penyusunan dokumen RPJMDes. “Kami siap mendampingi desa dalam proses perencanaan agar sesuai dengan regulasi dan prinsip pembangunan partisipatif. Harapannya, RPJMDes Perubahan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi acuan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Musyawarah berlangsung secara demokratis dengan berbagai usulan yang disampaikan, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, penguatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes.
Ketua BPD Jembayan Tengah menambahkan bahwa hasil Musdes ini akan dituangkan dalam dokumen resmi RPJMDes Perubahan 2022–2030, yang selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahunnya.
Musdes ditutup dengan kesepakatan bersama seluruh peserta, yang menandai komitmen Desa Jembayan Tengah untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.